Powered By Blogger

Rabu, 23 Maret 2011

KESESATAN ISLAM LIBERAL

JARINGAN ISLAM LIBERAL dan KESESATANNYA
Oleh: Azhari
Maraknya JIL dimasa reformasi bersamaan dengan keinginan kuat umat Islam
untuk menerapkan Syari'at Islam bukanlah suatu kebetulan, sepertinya JIL
ini dibentuk untuk menghadang kelompok"Fundamentalis" yang ingin
kembali kepada Islam secara Kaffah. Berikut ini mari kita coba telaah
lebih jauh apa itu JIL, tujuannya dan ide-ide yang diusungnya.
JIL yakni sebuah kelompok dikomandoi oleh Ulil Absar Abdalla, seorang
yang dikenal sangat dekat dengan NU dan menantu seorang Kiai NU. Selain
Ulil, kontributor JIL yang lain adalah:
* Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta
* Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
* Masdar F. Mas'udi, Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat,
Jakarta
* Goenawan Mohamad, Majalah Tempo, Jakarta
* Djohan Effendi, Deakin University, Australia
* Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung
* Moeslim Abdurrahman, Jakarta
* Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
* Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta , dll.
Kelompok ini bertujuan ingin membuat suatu bentuk penafsiran baru atas
agama Islam dengan wawasan sbb:
a. Keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang
b. Penekanan pada semangat religio etik, bukan pada makna literal
sebuah teks
c. Kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
d. Pemihakan pada yang minoritas dan tertindas
e. Kebebasan beragama dan berkepercayaan
f. Pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan
politik
Istilah Islam liberal ini bukanlah hal yang baru dan telah diusung oleh
Nurcholis Madjid pada tahun 70-an, hanya saja gaungnya sekarang lebih
besar karena mereka didukung dana yang sangat besar dari luar negeri dan
mereka menguasai jaringan media massa (Radio, JawaPos, Kompas, Tempo,
Metro TV, dll.).
Menurut JIL, nama "Islam liberal" menggambarkan prinsip-prinsip yang
menekankan kebebasan pribadi (seusai dengan doktrinkaum Mu'tazilah
tentang kebebasan manusia), dan "pembebasan" struktur sosial-politik
dari dominasi yang tidak sehat dan menindas. Sederhananya JIL ingin
mengatakan bahwa secara pribadi bebas (liberal) menafsirkan Islam sesuai
hawa nafsunya dan membebaskan (liberal) negara dari intervensi agama
(sekuler).
Unik memang, pada saat seseorang telah menyatakan menganut Islam maka ia
terikat dengan hukum syara' atau ia seorang mukhallafdan ia tidak bebas
lagi (liberal) karena ucapan dan perilakunya telah dibatasi oleh
syari'at. Disisi lain bagaimana mungkin bisa menggabungkan antara Islam
dan Liberal karena keduanya adalah ideologi yang saling bertentangan.
Islam meyakini bahwa Syari'at Allah harus dijalankan diseluruh sisi
kehidupan, sedangkan Liberal meyakini pemisahan urusan agama dan negara.
Baiknya coba kita permudah pembahasan ide-ide JIL inidalam 3 topik
saja, yakni:
1. Ijtihad: keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang
2. Inklusifisme: kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
3. Sekuler: pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas
keagamaan dan politik
1. Ijtihad
JIL meyakini bahwa pintu ijtihad masih terbuka dalam semua bidang dan
untuk semua orang, penutupan pintu ijtihad akan menutup pintu akal dan
kreatifitas seseorang.
Pintu ijtihad memang masih terbuka hingga saat ini tetapi para ulama
telah memberikan batasan dalam hal apa saja boleh berijtihad dan syarat
seseorang mampu mengeluarkan ijtihad (mujtahid).
Setiap orang boleh saja berijtihad tetapi ulama memberikan syarat-syarat
seorang mujtahid, antara lain:
a. Pengetahuan bahasa Arab, lafadz dan susunan (tarkib) yang
berhubungan dengan dalil-dalil hukum yang akan digali(istimbath)
b. Pengetahuan terhadap syara' yakni nash (dalil) dari Al-Quran dan
Sunnah
c. Pengetahuan terhadap waqi' yang akan dihukumi
Bahkan DR Yusuf Qaradhawi (Masalah-masalah Islam kontemporer) memberikan
syarat yang lebih berat semisal pengetahuan bahasa Arab, mengetahui
tempat-tempat ijma' yang tepat, ushul fiqih, qiyas dan penyimpulan,
kaidah-kaidah syara'. Syarat lain harus adil, bertaqwa, tidak mengikuti
hawa nafsu atau menjual agamanya untuk kehidupan dunia. Dengan demikian
menurut Yusuf Qaradhawi, ijtihad bukan pintu yang terbuka bagi semua
orang.
Disisi lain pintu ijtihad tertutup untuk nash-nash (dalil) qath'i tsubut
(sudah pasti dari segi wujud) dan qath'i dilalah (sudah pasti dari segi
petunjuk). Seperti dalil-dalil berikut:
Orang perempuan dan laki-laki yang berzina jilidlah masing-masing dari
keduanya seratus kali jilid (An Nur 2)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang merekakerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah (Al Maaidah 38)
Atau kewajiban shalat, puasa, haji, adanya malaikat, syaithan, lauhul
mahfuz, akhirat, dll. disini akal tidak mampu lagi menjangkaunya dan
kita wajib mengimaninya sesuai dengan penjelesan Al-Quran dan sunnah.
Masalah terbukanya pintu ijtihad ini merupakan gerbang utama bagi JIL
untuk menghancurkan syari'at Islam, karena jika berhasil meyakinkan umat
bahwa ijtihad masih terbuka untuk semua bidang dan setiap orang maka
mereka dapat menafsirkan ayat-ayat Allah dan hadits sesuai hawa nafsu
mereka. Seperti yang sempat dihebohkan beberapa waktu yang lalu tentang
"Jilbab tidak wajib dan merupakan kebudayaan Arab";"Laki-laki
non-muslim boleh mengawini muslimah"; "Kebebasan beragama atau murtad";
dll.
2. Inklusifisme
Inklusifisme secara ringkas dapat diartikan tidak eksklusif atau tidak
merasa paling benar sendiri, dalam bahasa JIL bahwa agama itu seperti
roda yang mempunyai jari-jari. Setiap agama adalah jari-jari dari roda
tersebut, jika semua pemeluk agama (apapun agamanya) dan dia berbuat
saleh maka semuanya akan menuju kesatu titik poros roda tersebut yakni
syurga. Artinya, seorang Muslim, Nasrani, Hindu, Budha atau Konghucu,
bila menjalankan agama dengan benar (saleh) maka semuanya akan masuk
syurga.
Hal ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam, Innaddiina'indallahil
Islami.
Sesungguhnya dien (agama/sistem hidup) yang diridhai Allah adalah Islam
(Ali Imran 19).
Barangsiapa yang mengambil selain Islam sebagai dien, tidak akan
diterima apapun darinya dan ia diakhirat tergolong orang yang rugi (Ali
Imran 85).
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku
cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama
bagi kalian (Al-Maidah 3).
Hai orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya taqwa
kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam (Ali Imran 102).
Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya (HR Bukhari).
Dan Islam tidak bisa disamakan dengan agama-agama lain tersebut karena
seorang Muslim yang beriman maka syurga balasannya, sedangkan
orang-orang kafir dan musyrik itu adalah orang-orang yang sesat dan
merugi serta kekal dalam neraka,
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik. DanDia mengampuni dosa
selain syirik itu bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Siapa saja yang
menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat
sejauh-jauhnya (An-Nisa' 116).
Hai orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang
yang yang diberi Alkitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi
orang kafir sesudah kamu beriman (Ali Imran 100).
Dengan konsep yang menyesatkan ini, maka umat akandengan mudah murtad
karena mereka merasa dengan memeluk selain Islam-pun mereka akan masuk
syurga juga.
3. Sekuler
Menurut JIL, Islam tidak mengenal pemerintahan dan agama tidak mempunyai
kewenangan dalam mengatur negara.
Jika kita ingin menerapkan Islam secara kaffah dalam semua sektor
kehidupan kita maka mau tidak mau harus memformalkan syari'at Allah swt
yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah dalam bentuk Undang-undang (UU),
dan sebuah UU tidak akan berjalan jika tidak dipayungi oleh sebuah
pemerintahan (daulah). Hal ini-pun telah dicontohkan oleh Rasulullah saw
dan khalifah-khalifah sesudah beliau.
Beliau menjalankan pemerintahan di Madinah, menetapkan hukum-hukum
eknomi/perdagangan, sosial/pergaulan, politik luar negeri, membentuk
pasukan, peradilan, pendidikan, dll. Beliau mengangkat pembantu-pembantu
(mu'awin), wali, amirul jihad, amil, qadhi, dll. Dan dilanjutkan oleh
Khulafaurrasyidin dengan mengangkat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali,
kemudian kekhalifahan Bani Muawiyah, Abassiyah hingga Utsmaniyah. Hal
ini merupakan suatu fakta bahwa Islam mengenal negara atau Islam tidak
bisa dipisahkan dengan negara.
Banyak dalil-dalil yang mewajibkan terbentuknya sebuah Khilafah
Islamiyah ini,
Bila dibai'at dua orang Khalifah (pada waktu yang sama), maka perangilah
orang yang kedua (Al-Hadist).
(Dan) Siapa saja yang mati dan di pundaknya tidak ada bai'at (kepada
Khalifah), maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah (HR Muslim).
Maka demi Tuhanmu. Mereka tidak beriman (sebenarnya) sehingga mereka
menjadikan kamu hakim untuk memutuskan perselisihan antara mereka.
Kemudian mereka tidak merasa dalam hatinya keberatan terhadap putusanmu,
dan menerima dengan perasaan lega (An-Nisa' 65).
Dan kita sangat merindukan tegaknya kembali kekhilafahan Islam ini
setelah vakum selama 79 tahun, disaat runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di
Turki tahun 1924 M.
Demikianlah sepak terjang JIL dengan aqidah sesatnya dan menyesatkan
umat, dan merupakan tantangan bagi para hamilud dakwah untuk lebih
intensif berinteraksi dengan umat untuk mensosialisasikan betapa
pentingnya tegaknya syari'at Islam.
Wabillahi taufiq wal hidayah, wallahua'lam bishshawab.

Tidak ada komentar: